Berikut ini Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk teknis, jika terjadi
perbedaan dengan dokumen panitia yang telah ditandatangani Kapel pemilwa
dan panwas maka yang diakui adalah dokumen asli.
Tatib Panwas Pemilwa
Sabtu, 08 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar