Berikut ini Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk teknis, jika terjadi perbedaan dengan dokumen panitia yang telah ditandatangani Kapel pemilwa dan panwas maka yang diakui adalah dokumen asli.
Juklak
Juklis
Sabtu, 08 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar